
MENANGIS-Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti usai mendengarkan putusan hakim, sambil menangis berdiskusi dengan kauasa hukumnya dan menerima putusan hakim.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti rontok di palu hakim. Putusan hakim pimpin Gde Putra Astawa yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/12/2022) jauh dibawah tuntutan jaksa.
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Untuk terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Serangan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini 5 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa
Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti oleh majelis hakim yang sama divonis 4 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara yang mendapat diskon spesial dari majelis hakim, untuk hukuman denda dan hukuman mengembalikan kerugian negara, jaksa kembali dibuat tercengang. Bagaimana tidak majelis hakim malah menghapus hukuman denda untuk terdakwa I Wayan Jendra.
Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan










