Simpan Narkoba dalam Kamar Vila, Bule Amerika Diadili

image0-89d535ec
Ilustrasi narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) .Foto/Itn

Ilustrasi narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) .Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara (WN) Amerika bernama Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) tidak bisa berkutik saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/11/2022). 

Pria kelahiran California ini diadili karena kedapatan menyimpan narkotika yang awalnya diduga jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau atau ganja cair seberat kurang lebih 360 gram di tempat tinggalnya di Jl. Made Bulet (Uma Village B.7), Dalung. 

“Terdakwa diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pemerintah,” sebut jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang. 

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Mahasiswa Dituntut Ringan

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan juga diuraikan kronologi penangkapan terdakwa. Dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 12.40 WITA di Jl. Made Bulet (Uma Village B.7). Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu menerima paket kiriman yang duga narkotika jenis Delta-9 dari Thailand. 

Paket kiriman tersebut ditujukan kepada Ni Kadek Sri Widani dengan alamat Jl. Made Bulet, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361 Denpasar, Indonesia. Sedangkan nama nama pengirimnya adalah Supicharn Fachamroon dengan alamat C/O Sabuy Express Company, 14 Soi Wachira Thamsathit 14 Sukhumvit Road Bangna 10260, Bangkok, Thailand. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top