Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Mahasiswa Dituntut Ringan

4136452007-1afcf921
Ilustrasi

Ilustrasi.Foto/Itn

DENPASAR - Fajarbali.com|Dua mahasiswa asal Bandung dan Jakarta, Fuad Hasan Ali (22) dan Armando Francisco Uneputty (20) yang terjerat kasus narkoba bernasib mujur. Bagaimana tidak, keduanya yang ditangkap dengan barang bukti 5,2 gram ganja ini hanya dituntut 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, jaksa yang sering menyidangkan warga asing yang terjerat kasus Narkotika dan diantaranya dituntut menjalani rehabilitasi medis ini, dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. 

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Fuad Hasan Ali dan Armando Francisco Uneputty dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu. 

Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung ini terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. 

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Magetan Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga : Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

Sedangkan hal-hal yang meringankan, meski kedua terdakwa masih berstatus mahasiswa, tapi jaksa menyebut keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Kedua terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum sebelumnya, dan yang terakhir terdakwa sopan selama persidangan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top