Tingkat Banding, Hukuman Mantan Bupati Eka dan Anak Buahnya Naik 6 Bulan

Selain Tuntutan Penjara, Jaksa KPK Juga Tuntut Ha…-19deab4c
BANDING-Mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denapasar.Foto/dok

BANDING-Mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denapasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum banding yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar   terhadap mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedikit membuahkan hasil. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis 6 bulan lebih tinggi dari sebelumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Sumino dalam amar putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 23 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Terbukti Menyuap, Mantan Bupati Eka Divonis Dua Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian amar putusan hakim tinggi.

Menjadi hakim tinggi menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Yaitu bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top