KASUS SAMBO-Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana.Foto/Ist
JAKARTA-Fajarbali.com | Kasus dugaan pembubuhan bercana dan obstructiom of justice atau upaya menghalangi proses hukum yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Rabu (29/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulisnya menerangkan, kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka FS,PC, REPL,RRW, dan KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).
Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi
Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara
“Para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana,” jelas Kapuspenkum.
Soal penahanan terhadap tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.
Baca Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan
Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara











