DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Gede Pasek Suardika (GPS) dengan terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey dilanjutkan dengan pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya kuasa hukum Gung Akey mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, kuasa hukum Gung Akey menyebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara kliennya ini.
Selain itu tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya juga menyebut bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan harus batal dengan demi hukum. Uraian perbuatan dakwaan pertama, kedua dan ketiga dalam perkara a quo adalah sama.
Baca Juga :Laporkan Akun Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Klarifikasi Sulinggih
Baca Juga :Sulinggih Laporkan Sejumlah Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik
“Unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyebut bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang membagikan postingan dari akun facebook ”Ida Ayu Swari” sama sekali tidak bermaksud untuk memfitnah, mencemarkan nama pelapor karena terdakwa tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu secara langsung.
Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa juga keliru dan kurang cermat karena yang memposting pertama kali terkait dengan yang dilaporkan oleh saksi korban adalah akun facebook ”Ida Ayu Swari” dan sampai saat ini siapa pemilik akun facebook tersebut belum pernah diketahui.











