Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Loading

BADUNG-Fajarbali.com|Kasus narkoba yang menjerat dua tersangka masing-masing berinisial GMS dan AD yang pemberitaan viaral akhirnya dihentikan.

Terkait penghentian kasus ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf yang dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri  (Kejari) Badung dalam acara media gathering, Rabu (13/4/2022) malam. 

Sebelum mengatakan bahwa kasus GMS dan AD dihentikan, Kajari mengungkap bahwa selama ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"'Jadi sebelum kasus ini dihentikan, kami baru menerima SPDP dari kawan-kawan penyidik Polres Badung," jelas Kajari Imran Yusuf dihadapan puluhan wartawan. 

Dikatakan pula, karena baru menerima SPDP, pihaknya masih belum bisa menilai, apakah perkara ini cukup bukti atau tidak. Sehingga segala kewenangan masih ada di penyidik. 

Kajari nengatakan, dalam Pasal 109 KUHAP dijelaskan bahwa, walaupun sudah diterbitkan SPDP, tapi jika dalam perjalanannya penyidik menemukan fakta bawa pekara yang ditangani tidak ditemukan tindak pidananya atau tidak cukup bukti, atau demi hukum harus dihentikan, itu mutlak kewenangan penyidik. 

Sementara terkait dengan kasus narkoba yang menjerat GMS dan AD yang sudah dihentikan penyidik, Kajari mengatakan pihaknya masih akan melakukannya telaah dan mengembalikan SPDP sehingga permasalahan ada ujungnya.  

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Barung I.G Gatot Heriawan mengatakan, alasan diterbitkannya SP3 adalah berdasarkan peraturan kepolisian terkait restorative justice (RJ). 

"Alasan yang saya baca kenapa kasus ini  di SP3 itu berdasarkan Peraturan kepolisian terkait Restorative Justice itu," pungkasnya. 

Diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka GMS bersama pacarnya AD di rumahnya GMS di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. 

BACA JUGA:  Puluhan Pemotor Terjaring Operasi Lempuyang 2020 di Depan Pameran Sesetan

 Pasangan kekasih itu diringkus ketika memakai ganja kering seberat 1,6 gram ganja.(eli)

Scroll to Top