DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com| Penanganan dugaan kasus penyelewengan dana atau korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai dipertanyakan.
Salah satunya datang dari warga Desa Serangan, Siti Sapura atau Ipung. Ia merasa gerah lantaran pihak Kejari Denpasar terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.
"Saya orang Serangan dan mau bertanya kasus LPD Serangan yang kerugiannya mencapai Rp. 6 miliar, luar biasa besarnya ini. Saya ingin bertanya kepada penyidik kejaksaan, ada apa sebenarnya sehingga penanganan kasus ini terlalu lama, bahkan satu tahun lebih. Kok sampai sekarang belum ada tersangkanya," ucapnya, Kamis (7/4/2022) di Denpasar.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, Ipung mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diselamatkan dalam dugaan kasus korupsi di LPD Adat Serangan.
Jika memang demikian lanjutnya, sungguh tidak elok jika aparat penegak hukum justru mempermainkan hukum yang semestinya harus ditegakkan.
"Kalau ada yang mau diselamatkan dengan alasan kasusnya diarahkan ke perdata, karena ada pengakuan hutang, pertanyaan saya begini. Tolong dong dibuka surat pernyataan pengakuan hutang yang dibuat oleh orang yang mau diselamatkan ini," tuturnya.
"Apakah surat pernyataan tersebut dibuat sebelum ada penemuan, atau sesudah ada temuan. Tetapi jika surat itu dibuat setelah ada kerugian Rp6 miliar di LPD Serangan, berarti ini ada sekenario," ujarnya.
Sehingga kata Ipung, apabila benar kasus ini dibuat seolah-oleh menjadi hutang-piutang, maka tidak akan pernah ada orang dipenjara karena melakukan kejahatan korupsi.










