BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seakan tak pernah kapok, seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas 6 bulan lalu dari penjara kini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, pelaku bernama Komang Budiana alias Buntilan (25) dengan alamat Banjar Timbul, Desa PupuaN, Tegalalang, Gianyar ditangkap oleh jajaran Unit Reskim Polsek Susut, Bangli.
Pelaku diamankan aksi pencurian di sebuah warung di Banjar/Desa Tiga, dengan modus pura-pura berteduh dan berbelanja, Kamis (4/11) siang lalu.
Namun kurang dari dua pekan, Tim Opsnal Posek Susut berhasil mengendus dan meringkus pelaku di pinggir Jalan By-Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Minggu (14/11). Pelaku diketahui seorang residivis tersangkut tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 1.500.000, beserta 1 (satu) unit HP merk samsung seharga Rp 3 juta yang dilakukan di Kedewatan yang ditangani Polres Gianyar dan divonis 1 tahun penjara dan baru bebas 6 bulan lalu.
Kapolsek Susut, AKP I Dewa Satria Yoga dalam keterangan pers Senin (15/11/2021) mengatakan awalnya tersangka bermaksud akan menengok anak kandungnya di rumah mantan istri pertama di Banjar Selat Kaja Kauh, Desa Selat, Susut. "Kemudian karena tidak jadi dan terlampau jalan ke arah timur maka saat hendak akan pulang melalui arah Kayuambua tiba-tiba hujan, sehingga berhenti di TKP warung milik I Nyoman Sutama,"kata Kaposlek didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta.










