https://www.traditionrolex.com/27 Wisman Masuk Bali Wajib Miliki Asuransi Pertanggungan Minimal USD 100.000 - FAJAR BALI
 

Wisman Masuk Bali Wajib Miliki Asuransi Pertanggungan Minimal USD 100.000

(Last Updated On: 14/10/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali, secara resmi membuka akses pariwisata Bali, Kamis (14/10/2021). Ada 19 negara dengan risiko Covid-19 rendah di level 1 dan 2 yang diizinkan memasuki Bali, di antaranya Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Setiap wisatawan asing (wisman) wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain asuransi, persyaratan lainnya, yakni sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), mempunyai hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali. Demikian dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers pembukaan akses pariwisata Bali untuk Wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (14/10).

Terkait pesyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga harus dipenuhi. Dimana, setelah Wisman harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR. “Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar,” kata Koster. 
Apabila hasil tes PCR positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), lanjut Koster, maka wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Sedangkan Wisman yang hasil tes PCR-nya negatif, akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

“Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, wisman ini akan kembali mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi,” tambahnya.

Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan.

Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, menegaskan bahwa selama berada di Bali wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin. Wisatawan juga berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Selain itu, selama berwisata dan berada di Bali wisatawan juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Apabila tidak dilakukan, Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

“Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19,” tegas dia.

Ia juga semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021. Yaitu, mentaati dan melaksanakan prokes dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.

Sementara itu, bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Sedangkan bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa), diminta agar segera melakukan testing Swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. “Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” ujar Gubernur Koster.

Untuk itu, Gubernur Koster kembali mengingatkan semua elemen masyarakat atau krama Bali tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Dengan tertib dan disiplin melaksanakan prokes Covid-19 dan upaya bersama tersebut, Pandemi Covid-19 dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Sehingga, akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali. Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali. W-009

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kingston Technology Tetap Kuasai Pasar Modul DRAM 

Kam Okt 14 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 14/10/2021)JAKARTA-fajarbali.com | Kingston Technology, pemimpin dunia dalam produk penyimpanan memori dan solusi teknologi, hari ini mengumumkan telah meraih peringkat teratas sebagai pemasok modul DRAM pihak ketiga di dunia, menurut peringkat terbaru berdasarkan tingkat pendapatan yang diterbitkan oleh firma analis TrendForce (sebelumnya bernama DRAMeXchange).    Save as PDF

Berita Lainnya