“Wartawan yang tidak profesional tidak berhak mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Emanuel mengingatkan ada sekitar 100 kesalahan yang kerap dilakukan wartawan. Dua di antaranya yang paling fatal adalah kesalahan verifikasi dan kesalahan penulisan berita.
“Opini tidak diatur di UU Pers. Karena itu tulislah apa yang didengar dan dirasakan, bukan interpretasi atau menyimpulkan fakta,” pesannya.
Ia juga mengingatkan soal hak cipta. Karya jurnalistik dilindungi hak cipta secara otomatis sehingga tidak boleh dieksploitasi tanpa izin.
OKK PWI Denpasar ini diikuti puluhan calon anggota dan wartawan muda di Bali. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal agar insan pers bekerja sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik. (Tika)










