Wartawan Diingatkan Soal “Batas Aman” dan Disrupsi Otoritas Pers

1000732729
Pemateri Emanuel Dewata Oja pemaparannya dalam acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar PWI Denpasar di Gedung PWI Denpasar, Jumat (21/8/2026). (FB/Tika)

DENPASAR-fajarbali.com| Persaingan informasi di era digital membuat otoritas pers mengalami disrupsi. Agenda setting yang semula dipegang wartawan kini beralih ke publik. Akibatnya, publik menjadi subjek dan wartawan justru terposisikan sebagai objek.

Hal tersebut disampaikan pemateri Emanuel Dewata Oja dalam acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar PWI Denpasar di Gedung PWI Denpasar, Jumat (21/8/2026). Materi yang dibawakan bertema “Batas Aman Wartawan: Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa”.

Emanuel menyebut ada “batas aman pertama” yang harus dijaga wartawan, yaitu profesionalisme.

“Karya jurnalistik punya 11 mata rantai. Satu karya jurnalistik bisa dijerat banyak rezim hukum. Media paling potensial digugat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE Pasal 27a ayat 3,” ujarnya.

Ia mencatat, 80 persen pengaduan yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan UU ITE Pasal 27. Karena itu, peran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis sangat penting. Ada 5 pasal di dalamnya yang menjadi benteng untuk melindungi kemerdekaan pers.

Soal hak tolak wartawan, Emanuel menegaskan hak itu hanya bisa dibuka melalui putusan pengadilan dan berkaitan dengan kepentingan publik.

“Media sering mengungkap dokumen mentah. Hati-hati, ini bisa berbenturan dengan UU ITE ketika dokumen itu dibuka ke publik,” katanya.

Ia juga menyoroti Pasal 8 UU Pers yang bersifat deklaratif dan reaktif. Menurutnya, wartawan butuh perlindungan preventif. Perlindungan paling penting saat ini adalah adanya MoU antara Dewan Pers dengan Polri.

“Wartawan yang tidak profesional tidak berhak mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Emanuel mengingatkan ada sekitar 100 kesalahan yang kerap dilakukan wartawan. Dua di antaranya yang paling fatal adalah kesalahan verifikasi dan kesalahan penulisan berita.

BACA JUGA:  Tujuh Pria Mantap Vasektomi di RS Bali Med, Serangkaian Hari Kontrasepsi Sedunia

“Opini tidak diatur di UU Pers. Karena itu tulislah apa yang didengar dan dirasakan, bukan interpretasi atau menyimpulkan fakta,” pesannya.

Ia juga mengingatkan soal hak cipta. Karya jurnalistik dilindungi hak cipta secara otomatis sehingga tidak boleh dieksploitasi tanpa izin.

OKK PWI Denpasar ini diikuti puluhan calon anggota dan wartawan muda di Bali. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal agar insan pers bekerja sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik. (Tika)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top