DENPASAR-fajarbali.com | Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan penjelasan atas usulan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Rancangan APBD Tahun 2027 dalam Sidang Paripurna ke-15 DPRD Kota Denpasar, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/9).
Sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Denpasar dari berbagai fraksi.
Dalam pengantarnya Wali Kota Jaya Negara menjelaskan, penyusunan kedua rancangan anggaran tersebut telah mengacu pada hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) KUA-PPAS Perubahan 2026 tanggal 12 Agustus 2026 dan KUA-PPAS 2027 tanggal 28 Juli 2026.
Penyusunannya juga telah disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2026. "Penyusunan ini sudah memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah," ujar Jaya Negara.
Pada kesempatan itu, secara garis besar Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, pada Rancangan Perubahan APBD 2026, target Pendapatan Daerah naik Rp179,83 miliar menjadi Rp3,26 triliun lebih. Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang bertambah Rp178,73 miliar menjadi Rp2,22 triliun lebih. Sementara itu Belanja Daerah juga naik Rp262,40 miliar menjadi Rp3,90 triliun lebih. "Dari perhitungan tersebut, dapat disebutkan defisit Perubahan APBD 2026 tercatat Rp644,73 miliar lebih. Defisit akan ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan dari SiLPA Tahun 2025," ujar Jaya Negara.










