"Total dana yang dianggarkan untuk insentif sebesar Rp. 15 Miliar dengan besaran bantuan sosial Rp. 600.000 per bulan yang diberikan maksimal selama 3 (tiga) bulan," jelasnya.
Sedangkan bantuan untuk pekerja informal, Pemkab Badung per tanggal 4 mei 2020 telah mengajukan calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Kemensos sebanyak 16.628 orang. Yang terdiri dari 7.783 penduduk yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , 8.845 penduduk usulan non-DTKS (pekerja seni, pekerja informal desa, UMKM dan pekerja informal obyek wisata), selanjutnya data yang diajukan ini akan diverifikasi oleh kemsos dengan filter calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai DPRD/PNS, pensiunan dan tidak pernah terdaftar dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (siks-ng) dan bila pekerja informal ada yang belum terdata selanjutnya bisa diusulkan ke program lainnya.
Terkait dengan anggaran untuk penanganan Covid-19, Wabup Suiasa mengatakan Pemkab Badung menganggarkan sebesar Rp. 274,9 Miliar yang terdiri dari penanganan masalah kesehatan sebesar Rp. 131,8 Miliar, penanganan dampak ekonomi Rp. 16,9 Miliar dan penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial sebesar Rp. 126 Miliar yang bersumber dari belanja tak terduga dalam APBD TA. 2020.
"Inilah bentuk komitmen Bapak Bupati Badung dan saya dengan dukungan legislatif dalam penanganan Covid-19 di Badung, mulai dari sektor kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pemangan sosial yang semuanya untuk kepentingan masyarakat Badung," ujarnya.(put).










