Dijelaskan juga, hal ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong-royong masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, pungkasnya. (kdk)