Disamping itu, mutasi dan promosi ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, pasalnya terjadi hanya berselang beberapa minggu setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin datang ke Denpasar untuk meresmikan sejumlah fasilitas baru di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Kapten Tantular Nomor 5, Renon, pada Selasa (16/9) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin sempat menyoroti laporan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali yang menyebut hanya ada tiga perkara korupsi yang ditangani tahun ini. Ungkapan spontan Jaksa Agung itu sempat menjadi sorotan publik, sebelum kemudian diklarifikasi langsung oleh Kejati Bali.
Klarifikasi pun langsung disampaikan oleh Eka Sabana Putra, Jumat (19/9). Ia menegaskan bahwa data yang beredar sebelumnya tidak benar. “Sesungguhnya selama periode Januari hingga September 2025 ini, Kejati Bali bersama Kejaksaan Negeri se-Bali menangani 41 perkara korupsi,” ujarnya saat itu.
Ketika disinggung apakah perombakan jabatan ini berkaitan dengan kejadian saat kunjungan Jaksa Agung tersebut, Eka Sabana membantah tidak ada hubungan antara keduanya.
“Nggak, itu nggak ada kaitannya. Yang kemarin itu kan reaksi spontan mendengar penyampaian yang disampaikan kepada Pak Aspidsus. Sedangkan data yang sebenarnya tidak cuma tiga perkara yang ditangani Kejati Bali, itu sudah diklarifikasi,” jelasnya.
Eka Sabana juga menambahkan promosi jabatan Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana ke Sumatera Selatan bukan karena masalah tertentu, melainkan karena peningkatan jenjang jabatan.










