1000100236
Terdakwa Desak Made Maharyani saat di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

Usai Dituntut Ringan, Ini Permintaan Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penggelapan

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter gigi terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa villa, Desak Made Maharyani tak henti hentinya mengusap air matanya saat dudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar saat mengajukan pembalaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun sudah dituntut ringan, yaitu 5 bulan penjara, dalam pembelaannya, terdakwa Desak masih saja meminta kepada majelis hakim pimpinan Hariyanti agar divonis lebih ringan lagi. Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan terdakwa Desak bukan tanpa alasan. Yang pertama terdakwa saat ini adalah tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak.

Diketahui, terdakwa Desak menjadi tiulang punggung keluarga dengan tiga orang anak setelah bercerai depan suaminya I Made Richy Andana Yasa, yang sebelumnya juga sudah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. "Terdakwa mohon keringanan hukuman saat mengajukan pembelaan, " ujar JPU Rai Artini yang ditemui usai sidang, Selasa (19/11) lalu.

Meski begitu, Jaksa dalam sidang menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yaitu 5 bulan penjara."Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, "ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. Diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Desak Made dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan ringan ini lantaran antara terdakwa dan korban Sri Lestari sudah ada perdamaian.

Selain itu terdakwa dalam sidang juga sudah mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini. "Korban juga sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang korban yang dipakai sendiri oleh terdakwa, " tutup Jaksa. Dalam surat tuntutannya Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelum, kasus yang menyeret terdakwa Desak ini berawal saat korban Sri Lestari berminat untuk menyewa villa miliknya. Singkat cerita pada 30 April 2019, korban dan terdakwa menandatangani surat perjanjian sewa vila. “Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa harga sewa vila sebesar Rp 900 untuk jangka waktu tertentu dan korban langsung membayar sewa itu secara lunas,” terang JPU.

Namun, permasalahan muncul ketika pada bulan Mei hingga September 2019, saat Sri Lestari dan keluarganya mulai menempati vila, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Polresta Denpasar tiba-tiba datang untuk mengeksekusi vila tersebut. “Vila itu ternyata dilelang karena terkait masalah hukum, dan korban serta keluarganya diminta untuk segera mengosongkan tempat tersebut,” jelas JPU.

Setelah kejadian tersebut, korban mencoba menghubungi I Made Richy Ardhanayasa untuk meminta penjelasan. Saat itu Richy berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga waktu berjalan, apa yang dijanjikan Richy hanya jani manis saja.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali. Terdakwa Desak Made Maharyani dan I Made Richy Ardhanayasa kemudian menjadi tersangka. Menariknya, terdakwa Desak Made sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri dan diadili di PN Denpasar.W-007

Scroll to Top