https://www.traditionrolex.com/27 Usaha Tahu Gulung Tikar, Sawaludin Nekat Embat Motor Temanya Sendiri - FAJAR BALI
 

Usaha Tahu Gulung Tikar, Sawaludin Nekat Embat Motor Temanya Sendiri

Motor Curian Diganti Dengan Plat Motor Palsu

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/08/2023)

MALING-Pengusaha tahu nekat mencuri motor milik temannya sendiri ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com-Sawaludin (42) mengaku usaha tahu yang ditekuninya bertahun-tahun mengalami gulung tikar. Karena kehabisan uang, pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat mencuri sepeda motor temanya sendiri yang parkir di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 
 
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, saat rilis pada Jumat 4 Agustus 2023 mengatakan tersangka ditangkap saat menawarkan motor curian di Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Jumat 21 Juli 2023. 
 
Iptu Carlos mengatakan dalam perkara pencurian motor ini sudah dilaporkan oleh korbanya, Misbahrudin. Dijelaskanya, korban awalnya memarkirkan motornya Yamaha N-Max DK 2314 AAT di teras depan kamar kosnya, pada Kamis 1 Juni 2023. 
 
Setelah itu, korban lantas tidur dan keesokan harinya bangun, namun tidak mendapati motornya diparkiran kos. “Motor korban hilang diparkiran kos,” bebernya. 
 
Sebulan dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara meringkus Sawaludin tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol. “Tersangka mencuri karena tidak punya uang,” bebernya. 
 
Diterangkanya, antara tersangka Sawaludin dan korban saling kenal. Bahkan, keduanya berjualan tahu. “Usaha tersangka bangkrut dan memiliki niat mencuri motor,” ujarnya. 
 
Pencurian terjadi saat tersangka datang ke tempat korban untuk menagih utang. Setiba disana, ia melihat sepeda motor korban dalam keadaan kunci nyantol, lantas menggasaknya. 
 
Selanjutnya, pria asal NTB ini mengganti plat motor dengan yang palsu. Selain itu warnanya diganti jadi warna merah. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Riset Peramalan Permintaan Daging Babi, Dian Luswiantini Raih Sarjana

Sab Agu 5 , 2023
Lokasi penelitian dilakukan di PT. Rajaboga Jaya Nusantara yang merupakan perusahaan bergerak di bidang produsen dan distributor daging babi beku.
Sarjana TP

Berita Lainnya