Urine Negatif, Hakim Vonis Tedakwa Pemilik Tembakau Sintetis Pemakai Narkotika

1000105014
Terdakwa Claudio Vivekananda Sudhana usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Claudio Vivekananda Sudhana, (26) terdakwa kasus Nakotika masih bisa tersenyum saat menerima vonis 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pria asal Sesetan, ini diadili karena sebelumnya kepergok melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kampus di Bali.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Putusan hakim yang menyatakan terdakwa sebagai penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri memang terasa janggal. Sebab hasil tes urine terdakwa sebagaimana dalam berkas menunjukkan tidak adanya kandungan narkotika atau psikotropika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dwiastuti yaitu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Dijelaskan selama sidang, kasus ini bermula dari laporan pihak Universitas Udayana yang mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan transaksi narkotika di depan Pos Keamanan kampus, Jalan P.B. Sudirman, Banjar Sanglah, Denpasar Barat, pada Senin, 2 September 2024, pukul 09.50 WITA.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu Adhi Waluyo. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap dan menggeledah terdakwa dengan disaksikan oleh dua warga, I Wayan Yudiartawan dan I Made Kardi.

Saat diperiksa, Claudio mengaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis, yang biasa disebut "sinte". Ia kemudian membuka tas selempang rajut warna coklat yang dibawanya, dan di dalamnya ditemukan satu plastik klip berisi tembakau sintetis, dua kotak kertas papir, satu unit ponsel iPhone.

BACA JUGA:  Hasil Otopsi Dipastikan Mantan Bupati Jembrana dan Istri Korban Pembunuhan

Saat itu diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio dengan nomor polisi DK 4023 XX yang digunakannya untuk mengambil barang tersebut. Petugas kemudian menyita barang bukti dan membawa terdakwa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Claudio mengaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama ‘KANA,’ yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Ia menyatakan membeli barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik, berat bersih barang bukti tembakau sintetis adalah 1,57 gram, dengan berat kotor 1,97 gram. Dari jumlah tersebut, 0,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasil uji Laboratorium Forensik No. 1287/NNF/2024 tanggal 3 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti mengandung senyawa MDMB-4en PINACA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023. Sementara itu, hasil uji urine terhadap terdakwa menunjukkan tidak adanya kandungan narkotika atau psikotropika dalam tubuhnya.W-007

Scroll to Top