Upaya Banding Direktur PT Bes Living Internasional Harus Dikawal Ketat

"Bahkan memasuki bulan kedelapan, pengerjaan proyek masih stag kami hanya mendapati beberapa tiang besi yang hanya direkatkan satu sama lain dengan cara di-sekrup dan las cantum, dengan kondisi yang rapuh sehingga digoyang pun bisa rubuh," ungkapnya.

Karena tidak kunjung selesai, maka Sugiharto melaporkan kasus ini ke Polda Bali, dalam laporannya Sugiharto menjelaskan bahwa hasil gelar perkara Polda Bali menyimpulkan bahwa perbuatan Rio Handa Aji masuk pasal penipuan.

Akan tetapi, di tingkat Kejaksaan dikembangkan menjadi pasal Penipuan atau Penggelapan dan melalui amar putusan nomor 1040/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 21 November 2019 Rio Handa Aji dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. "Vonis terhadap Rio Handa Aji sudah disiarkan dibeberapa media lokal dan elektronik yang ada di Bali," lanjutnya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top