DENPASAR-Fajarbali.com | Upaya banding yang dilakukan Rio Handa Aji, Direktur PT Bes Living Internasional yang dijatuhi vonis penjara selama dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,4 Miliar untuk pembangunan proyek restoran dan toko roti di Jalan Dewi Sri, Kuta, di tanggapi serius oleh korbannya, Sugiharto Widjaja.
Bahkan Sugiharto secara tegas meminta upaya banding tersebut harus dikawal supaya Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutuskan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang sebenarnya. "Jangan sampai hal ini dibawa ke ranah perdata, karena ini murni pidana. Faktanya bahwa yang menjadi korban bukan hanya saya, tapi banyak lainnya," tegasnya yang di Denpasar, Senin (20/01).
Upaya banding yang dilakukan oleh Rio Handa Aji ini bermula dari ada kerugian yang diderita oleh Sugiharto Widjaja akibat ulah dari Rio Handa Aji. "Uang saya habis 1,4 Miliar di tangan Rio Handa Aji yang juga direktur PT Bes Living Internasional atas pembangunan proyek tersebut," jelasnya.
Sugiharto pun menceritakan, awal mula kasus ini terjadi. Menurutnya semua berawal dari rencana pembangunan restoran dan toko roti pada tahun 2017, Sugiharto menunjuk Rio Handa Handa Aji sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran biaya pembangunan sebesar Rp 1,8 Miliar dan tenggat waktu pengerjaan selama lima bulan.
Namun selama tengggang waktu yang disepakati, yakni lima bulan, proyek tersebut baru hanya dikerjakan sebanyak 10 persen, sedangkan uang yang dikeluarkan oleh Sugiharto sudah mencapai Rp 1,4 Miliar.










