Eka Artajaya menambahkan, terbitnya izin Program Studi Hukum Program Doktor bukan sekadar penambahan program pendidikan, tetapi juga merupakan amanah akademik yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng., menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih UNMAS Denpasar.
“Pertama, selamat kepada UNMAS Denpasar atas izin Program Studi Doktor ini. Kedua, UNMAS Denpasar telah diberikan amanah yang luar biasa, karena program studi doktor adalah program yang tidak main-main. Oleh karena itu, seluruh aspeknya perlu dijaga dan terus ditingkatkan, sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan semakin sempurna,”ungkapnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa hadirnya program doktor sekaligus membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi UNMAS Denpasar untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu akademik. Keberadaan program doktor diharapkan mampu menjadi ruang pengembangan keilmuan yang menghasilkan pemikiran-pemikiran akademik, penelitian, serta sumber daya manusia yang berkontribusi terhadap pembangunan hukum dan masyarakat.
Rektor UNMAS Denpasar, Prof. Dr. Lanang Sukawati Putra Perbawa, S.H., M.Hum., menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VIII kepada UNMAS Denpasar.
“Amanah yang diberikan oleh Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VIII ini merupakan sebuah kepercayaan yang luar biasa kepada kami. Tentunya kepercayaan ini akan kami jaga dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga tidak henti-hentinya memohon bimbingan dan arahan ke depannya, termasuk dalam pengembangan program studi-program studi lainnya yang sedang kami persiapkan, sehingga keberadaannya benar-benar dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Prof. Lanang.










