Ungkap Kasus Sebulan, Polres Badung Tangkap 27 Orang Tersangka

 

Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

 

"Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK. 

 

Kapolres Leo menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana. Perwira yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung ini memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika. 

 

"Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum," tegas perwira melati dua di pundak lulusan Akpol tahun 2002 ini. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top