MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Polres Badung dan Polsek Jajaran dalam sebulan terakhir mengungkap 19 kasus dan berhasil mengamankan 27 orang tersangka. Puluhan orang tersangka yang berhasil ditangkap itu dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, pada Senin 30 Agustus 2021 pagi.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, kasus paling banyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram. "Salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan. Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk mengungkap kasus," terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini.
Selain itu, jelas Kapolres Leo, pihaknya bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.
Kemudian, pengungkapan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made S (19) alias Kalih, 19, I Ketut J (21) alias Goyoh, 21, dan I Nengah S (20) alias Kaplik.










