"Kalau nanti sampai pelulusan situasi masih seperti ini memungkinkan akan memakai e-rapor," pungkasnya.
Sementara dalam surat edaran tersebut menjelaskan ketentuan PPDB 2020. Seperti Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.(put).










