Setelah memberlakukan belajar di rumah selama pandemi, pemerintah pusat kini merancang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Ketut Widia Astika, beberapa waktu lalu membenarkan ada kebijakan khusus terkait PPDB di tengah pandemi Covid-19.
"Iya.. untuk PPDB sekolah dasar dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) kami masih merancang semuanya secara online mengacu pada kebijakan pusat, sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah," ujarnya.
Menurutnya, PPDB yang dilaksanakan secara daring ini guna menghindari kerumunan orang, sehingga menekan penyebaran wabah Covid-19. "Kami sedang merancang peraturan bupatinya, Juknis dan Juklaknya," ungkapnya.
Terkait penerapan sistem zonasi, kata birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini mengatakan masih menunggu perkembangan kasus Covid-19. "Untuk sementara baru pendaftaran saja nanti kami lihat perkembangan apakah begitu tahun ajaran bulan Juli apakah masih belajar di rumah atau tidak. Ini yang akan kami pakai rujukan," jelasnya.
Pihaknya berharap, jika tahun ajaran baru dapat diundur setelah pandemi Covid-19 reda, sehingga sekolah bisa fokus dalam melaksanakan PPDB. "Jika bisa diundur seperti itu tahun ajaran dimulai awal Januari lebih tenang pelaksanaanya. Apalagi, siswa baru bagaimana bisa belajar online kan ribet sekali," ucapnya seraya menambahkan terkait kelulusan SMP akan dilaksanakan awal Juni ini.










