Tuntaskan Perkara Tanpa Persidangan, Kejaksaan Jadikan Kertha Gosa ‘Rumah’ Restorative Justice

(Last Updated On: )

SEMARAPURA- fajarbali.com  I Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini memiliki alternatif lain dalam penyelesaian perkara tindak pindana. Tak hanya melalui persidangan, tetapi bisa juga dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dengan prinsip ini,  perkara tindak pidana akan diselesaikan melalui proses dialog dan mediasi. Korban serta pelaku duduk bersama, didampingi oleh tokoh masyarakat dan adat.

Sebagai langkah awal, Kejari Klungkung telah meresmikan Kertha Gosa sebagai ‘rumah’ restorative justice yang selanjutnya dinamai Balai Restorative Justice Kertha Gosa. Peresmian tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ade T Sutiawarman, Kejari Klungkung, Shirley Manutede, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Rabu (20/4).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ade T Sutiawarman menyampaikan,  prinsip restorative justice (RJ) ini menjunjung tinggi kearifan lokal di Bali. Yang mana, perkara tidak diselesaikan melalui persidangan tetapi dengan musyawarah. Meski demikian, ditegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan prinsip restorative justice. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ancaman hukuman tindak pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian, ada kesepakatan perdamaian baik oleh korban maupun pelaku dan diketahui oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat. Syarat yang terpenting adalah, bukan termasuk perkara tindak pindana korupsi.

“Yang menjadi dasar pemberian restorative justice ini adalah untuk kepentingan korban bukan terdakwa. Selama korban belum bisa menerima, belum bisa ikhlas kita tidak akan berikan restorative justice,” tegasnya seraya mengatakan restorative justice juga tidak berlaku bagi pelaku yang tergolong orang kaya. Hal ini untuk menghindari adanya praktik transaksional.

Sementara, Kejari Klungkung, Shirley Manutede menjelaskan, sejak tahun 2020 sudah ada 2 perkara di Kabupaten Klungkung yang diselesaikan dengan prinsip restorative justice. Yakni pada tanggal 10 Agustus 2020 dan 11 September 2020. Diakui sejauh ini perkara yang tertuntaskan di luar persidangan ini memang masih minim jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh ketatnya persyaratan dan tahapanan sebuah perkara untuk bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan, diperluakan ruang yang lebih independen sehingga masyarakat tidak takut untuk datang ke Kejaksaan. Oleh karena itu, kami memilih Kertha Gosa sebagai rumah restorative justice,” ujarnya seraya mengatakan hal ini juga sesuai dengan peran Kertha Gosa di masa kerajaan, yang juga dimanfaatkan sebagai pengadilan.

Terkait dipilihnya Kertha Gosa sebagai ‘rumah’ restorative justice, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta tentu menyambut baik. Terlepas dari lokasi yang juga dimanfaatkan sebagai objek wisata, bupati yakin nanti dapat dipisahkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan restorative justice maupun kepariwisataan. Dengan diberlakukannya penyelesaian perkara pidana melalui prinsip restorative justice ini, Bupati Suwirta berharap dapat memberi kemudahan bagi masyarakat. Mengingat proses persidangan yang kerap memakan waktu panjang, sedangkan melakui restorative justice bisa dilakukan perdamaian secepatnya.

Menurut Bupati asal Ceningan ini, pemberlakukan restorative justice akan efektif untuk penyelesaian perkara-perkara di lingkungan keluarga dan yang melibatkan adat. “Saya menyambut baik karena masyarakat kita mendapat kemudahan-kemudahan. Terutama yang layak bisa dilakukan perdamaian secepatnya. Proses penyelesaian perkara dapat diperpendek. Terutama kejadian-kejadian di keluarga. Karena sering kita temukan di keluarga berperkara. Dengan restorative justice ini diharapkan perkara-perkara dengan keluarga dan adat bisa diselesaikan dengan cepat,” harapnya. W-019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Artha Dipa Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-143

Kam Apr 21 , 2022
(Last Updated On: )AMLAPURA – fajarbali.com I Peringatan Hari Kartini ke – 143 di Kabupaten Karangasem tahun ini diselenggarakan sederhana. Meski demikian, peringatan Hari Kartini yang ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa yang diberikan kepada Ketua Umum GOW Karangasem Nyonya Sarini Artha Dipa, tetap […]

Berita Lainnya