Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek Adi Mandala (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wita saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Padangsambian Kaja Denpasar Barat.
Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. "Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya" beber perwira melati tiga dipundak ini.
Barang haram tersebut, kata Kombes Bambang diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.
Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek Adi Wiranata (24), asal Bandung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.
"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah 5 kali melakukan penempelan didaerah Denpasar, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel, ungkapnya.
Kemudian tersangka Putu Ngurah Eka Darma Putra (31) tinggal di Br Giri Dharma Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 14.30 wita dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di depan rumah nomor 5 Jalan Taman Baruna, Jimbaran Kuta Selatan.










