Tujuh Pelaku Narkoba Ditangkap, Dua Anggota Ormas

MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satresnarkoba Polres Badung membekuk 7 pelaku narkoba, salah satunya seorang wanita. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya oknum anggota salah satu ormas di Bali yang kedapatan membawa sabu dan ganja kering. Seperti biasa, polisi memborgol kedua kaki dan tangan kedua ormas tersebut.

Ketujuh tersangka masing masing STM (37), Gusti PT E (23), I Wayan Wiadnyana (37), YS W (31), I Komang AW (35), MLS (29), AHY (36). Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka yakni sabu-sabu dan ganja kering serta belasan butir ekstasi.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, pihaknya menangkap 7 tersangka, 2 pengedar dan 5 pemakai. “Ada lima pemakai salah satunya wanita,” ujar Kapolres.

Dijelaskannya, tersangka STM (37) ditangkap di jalan Nangka Banjar Tegeh Sari Desa Tonja, Denpasar Utara, Jumat (1/2) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram. Dihari yang sama, meringkus tersangka Gusti Putu E (23) di jalan Gelogor Carik Banjar Gelogor Carik pemogan Densel, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,43 gram.

Selain itu, pihaknya juga menangkap tersangka I Wayan WD (37) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,88 gram saat penangkapan di Jalan Raya Semer Kerobokan Kuta Utara, Senin 4 pebruari lalu.

Dalam penangkapan selanjutnya, ditangkap tersangka YSW, pada Jumat (8/2) dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,31 gram dan 11 butir ekstasi. “Dia ini pengedar narkoba ganja kering membeli melalui onlone dengan cara transfer sebesar Rp 50 ribu. Tugasnya menempel sabu atas suruhan napi L,” ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top