Dwikora Putra pun memanfaatkan momen itu untuk melakukan sosialisasi dalam membangun kehidupan pers yang sehat. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa yang dinamakan media pers yaitu yang berbadan hukum sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni memiliki badan hukum PT, Yayasan atau Koperasi. Itu salah satu standar dasar organisasi perusahaan pers," ujarnya.
Dwikora menjelaskan, seiring terjadinya perubahan dan perkembangan maka harus dibedakan antara media pers dan media sosial yang saat ini sering dipahami rancu. "Jadi jangan salah jika nanti ketemu media sosial lalu itu dianggap sebagai media pers. Media sosial membuat hoaks dianggap media pers, jangan sampai seperti itu. Kita juga minta Pegadaian berhati-hati dalam menjalin kerja sama nantinya," tandasnya.
Disebutkan, jika ada media pers sampai membuat hoaks ini bisa dibilang dosa besar wartawan maupun media tersebut. Justru sebaliknya, pers itu sesuai imbauan Dewan Pers, peran pers harus menjadi "cleaning house" atau menjernihkan hoaks yang beredar atau informasi yang menyesatkan.
Peningkatan sinergitas, kata Pemred Harian Warta Bali ini, bisa dilakukan dengan peningkatan sumber daya manusia insan pers melalui pendidikan jurnalistik atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW). "Siapa tahu sinergitas insan pers bersama Pegadaian bisa ditingkatkan melalui pendidikan jurnalistik maupun UKW karena ini penting demi terciptanya wartawan yang profesional dan bertanggung jawab," pungkas Dwikora. (Car)










