Tim Resmob Ringkus Anggota Buser Gadungan, Ngaku Bisa Bebaskan Pemakai Narkoba Asalkan Bayar Rp.5 Juta

IMG_20250507_164641
DITANGKAP-Dua pelaku SWU dan AS kini diamankan di rumah tahanan Polda Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Dua pria berinisial SWU dan AS ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Keduanya terlibat aksi perampasan HP serta melakukan penganiayaan terhadap korbannya, MAN. Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku sebagai anggota buser Polisi dan minta uang damai Rp.5 juta, agar korban bisa bebas usai kedapatan mengambil tempelan narkoba.
 
Menurut Wadirreskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., kasus pencatutan anggota buser Polisi ini dilaporkan pada 8 April 2025. Lokasinya terjadi di Jalan Pulau Galang 4X tepatnya di depan Warung Aman Datu, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Bermula, pelaku SWU meminta AS untuk merampas hp milik MAN apabila akan mengambil tempelan tembakau sintentis jenis gorila atau sente yang dipesan di TKP, pada 7 April 2025. SWU berdalih MAN orangnya ruwet dan punya hutang tidak mau bayar, bahkan minta tester lagi.
 
Pelaku SWU lantas mengirim poto MAN agar bisa dikenali. Selanjutnya, SWU dan AS menuju lokasi dan mengamati MAN yang datang ke TKP dengan jarak 10 meter. Korban (MAN) mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, langsung dihadang oleh AS. 
 
"Mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?” bentak AS. Pelaku SWU juga membentak korban dengan mengaku, “Saya Buser Polisi”. 
 
SWU sempat menanyakan kepada MAN datang dengan siapa, yang akhirnya diketahui, inisial MRA, pamannya. 
 
Pelaku SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukan HP miliknya, lalu mengambil dan mengecek HP tersebut. Kedua korban digiring ke depan warung Aman Datu untuk diinterogasi layaknya Polisi. Di warung tersebut, kedua tangan korban diborgol. 
 
Belum berhenti sampai disitu, kedua korban ditampar di bagian pipi kiri dan kanan sembari minta uang damai Rp.5 juta. 
 
"Kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang," beber SWU dan dijawab oleh korban (MAN) akan diusahakan. 
 
Kedua korban minta nomor HP pelaku SWU agar bisa dihubungi untuk menyerahkan uang tebusan tersebut. Pelaku SWU sepakat dan memberikan nomornya, selanjutnya kedua korban dipulangkan. 
 
"Pelaku SWU memberikan nomor HP-nya dan dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang," ungkap perwira melati dua dipundak itu. 
 
Belakangan, kedua korban sadar bahwa dua pria tadi bukanlah anggota buser Polisi. Sehingga melaporkanya ke Polda Bali.
 
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang menerima laporan itu bergerak menyelidiki TKP, pada 9 April 2025. Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada SWU dan AS. Keduanya diringkus di kos daerah Gelogor Carik, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita tanpa perlawanan. Selain itu, keduanya juga positif sebagai pengguna narkoba. 
 
"Kedua pelaku mengakui merampas HP milik korban, menganiaya korban, dan mengaku sebagai buser Polisi. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP," pungkasnya. R-005 
Scroll to Top