DENPASAR -fajarbali.com |Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, masih terus berlanjut. Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan ini berlangsung di salah satu ruangan penyidik Polresta Denpasar, pada Kamis 25 Juni 2026 siang.
Enam orang saksi yang diperiksa masing-masing I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, dan Santika Dewi selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali.
Penyidik juga memeriksa Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT. Bali Soft sekaligus agen, serta dua pihak wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi yang berdomisili di Bali guna mendukung efektivitas proses penyidikan.
"Hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022–2026," ujar Budi dikonfirmasi pada Kamis 25 Juni 2026.
Diterangkanya, pemeriksaan di Bali dilakukan karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah tersebut dan jumlahnya cukup banyak. Sehingga penyidik dapat lebih cepat memperoleh keterangan maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan.
"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," bebernya.
Budi kembali menerangkan, konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam perkara ini, biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian justru diposisikan sebagai korban.
Diungkapkanya, para biro jasa diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar tarif resmi, agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses oleh petugas.
"Mereka (biro jasa) diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang membenarkan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Polresta Denpasar.
"Pemeriksaan saksi terkait kasus yang mereka tangani. Kami hanya menyiapkan ruangan," terang Kombes Pol Leonardo.
Dibeberkanya, kegiatan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK sejak Rabu 24 Juni 2026 dan masih berlangsung hingga Kamis 25 Juni 2026.
"Sejak kemarin sudah dilaksanakan sampai hari ini," terangnya.
Diungkap, sebelumnya KPK menggelar OTT pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun 2026. Ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 malam. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirausah. R-005









