DEPORTASI-Warga negara Nigeria, CSO dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menuju ke negaranya.
MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar konsisten menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial CSO (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria.
CSO, yang selama beberapa waktu terakhir ini menetap di Denpasar, Bali, tengah
menghadapi tindakan deportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin
tinggal. Pria kelahiran 1998 di Enugu, Nigeria ini terakhir kali memasuki Indonesia
pada 26 Februari 2024. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang
berlaku selama 60 hari.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo memaparkan bahwa menurut
keterangan yang diperoleh, CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu seorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring. Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.
Dia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian
dan berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, rencananya
terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang saat ini pun ia kesulitan.
Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H. Namun, pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orang
tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya.
Meskipun ia mengetahui bahwa izin
tinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum
mengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial. CSO juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya.
Ia menyadari bahwa pelanggaran izin tinggal dapat mengakibatkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Ngurah Rai menindaklanjuti kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap CSO yang terancam tindakan administratif keimigrasian.
Selanjutnya, CSO dimintai keterangan dan didetensi pada 30 Mei 2024, terkait pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi.” ujar Gravit.
Nah, pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.