https://www.traditionrolex.com/27 Tak Kantongi Izin Tinggal, Turis Bangladesh Didenda Rp 5 Juta - FAJAR BALI
 

Tak Kantongi Izin Tinggal, Turis Bangladesh Didenda Rp 5 Juta

(Last Updated On: 28/09/2020)

DENPASARFajarbali.com |Pria warga negara Bangladesh bernama Anwar Hossain (33) yang menjadi terdakwa dalam kasus melanggar keimigrasian dijatuhi pidana berupa membayar denda Rp 5 juta.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Hossain dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” kata hakim dalam sidang dengan agenda putusan, belum lama ini  di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Ekayanti, di mana saat itu jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 juta.

Sebelumnya dalam sidang diuraikan, kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendatangi Bliss Legian Villa di Jalan Padma Utara, Gang Abdi nomor 8 Legian, Kuta, Badung, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 18.30 wita.

Kedatangan petugas untuk memeriksa dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing yang tinggal di villa tersebut. 

Di sana petugas imigrasi kemudian mendatangi salah satu kamar yang ditempati terdakwa. Saat diminta menunjukkan dokumen berupa paspor atau izin tinggal, terdakwa tidak dapat menunjukkan dengan alasan masih berada di agen.

“Bahwa setelah batas waktu yang ditentukan dan terdakwa belum dapat menunjukkan dokumen miliknya, terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” terang jaksa dalam dakwaan.

Jaksa juga menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf kepada terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

“Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya atau kesalahannya. Dan terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” kata jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

18 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Sen Sep 28 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 28/09/2020)NEGARA – fajarbali.com | Kesembuhan pasien dikonfirmasi positif covid-19 di Jembrana  terus menunjukkan tren positif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana kembali memulangkan pasien sembuh covid-19 sebanyak 18 orang. Secara rinci disebutkan sebanyak 14 orang dirawat di Ruang Isolasi RSU Negara serta 4 pasien yang […]

Berita Lainnya