Wanita Jerman Dideportasi Karena Melebihi Izin Tinggal Selama 260 Hari

(Last Updated On: )

DEPASAR-Fajar Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang wanita berinisial BK warga negara asing (WNA) asal Jerman lantaran melebihi izin tinggal selama 260 hari.

BK selama hidup di Bali selalu berpindah – pindah dari tempat satu menuju ke tempat lain, sehingga menyulitkan petugas untuk menangkapnya.

“BK yang hidupnya berpindah-pindah akhirnya tertangkap di Ubud, Gianyar, dan ditahan selama dua hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi

Lebih lanjut dikatakan, WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.

Informasi mengenai WNA yang overstay tersebut, kata Tedy didapatkan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “BK datang ke Bali untuk berlibur. Dan saat ini tidak bekerja”, jelas Tedy.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Taipei- Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45.

Tedy menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku” pungkasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, BK akan di kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan”.rl

Next Post

Disbud Harapkan Kreativitas Sekaa Teruna/Yowana Semakin Meningkat

Kam Feb 22 , 2024
Penilaian dilakukan mulai Senin 19 hingga 22 Februari 2024
Penilaian ogoh-ogoh

Berita Lainnya