Tim Resmob Polresta Denpasar Ciduk Dua Pencuri Mobil Xenia

Puncaknya, pemilik mobil Putu Edi datang ke sana, Selasa (7/1/2020), namun tidak melihat mobilnya. Ia lalu menghubungi Abdul Said dan pria ini mengaku tidak tahu menahu karena masih berada di Sidoarjo Jawa Timur. Keesokan harinya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar. 

Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/1/2020) berikut barang bukti mobil yang diamankan di sebuah bengkel. Mobilnya sudah dipasang plat palsu dan kunci duplikat. 

"Motifnya karena utang piutang antara pelapor dengan pelaku Ramos. Tapi, pelaku tanpa hak mengambil mobil orang lain menggunakan kunci palsu. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas AKBP Jiartana.(hen) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top