Tilep Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara Senior Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat oknum pengacara ini bermula ketika saksi korban datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Selasa (3/10/2017) silam. 

Kedatangan saksi korban untuk membicarakan BPKB mobil miliknya yang hilang dan telah dijadikan agunan utang di sebuah koperasi oleh seseorang tidak dikenal.

Di sana terdakwa meminta saksi bernama Ali Samudra untuk mendampingi saksi korban menuju koperasi tempat BPKB dijadikan agunan untuk menyelesaikan masalah.

Singkat cerita setelah persoalan dengan koperasi selesai, saksi korban hendak membawa mobil miliknya ke bengkel. Namun saksi Ali Samudra menyarankan agar mobil tersebut dibawa ke bengkel dekat kantor terdakwa.

"Mobil tersebut lalu dititip di kantor terdakwa. Malam harinya, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya telah dibawa ke bengkel dan akan dihubungi lagi setelah selesai diperbaiki," kata jaksa.

Tapi, pada Rabu (4/10/2017), terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi I Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta tanpa sepengatahuan saksi korban.

Di satu sisi karena sudah terlalu lama tanpa kejelasan, saksi korban lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobilnya namun selalu dijawab mobil belum selesai dan alasan lain.

Hingga akhirnya saksi korban diberitahu oleh istrinya jika mobil milik telah dijual. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual mobil miliknya.

"Terdakwa kemudian meminta nomor rekening saksi korban dan kemudian mentrasfer Rp 10 juta pada 8 Januari 2018. Setelah itu terdakwa tidak menyerahkan uang sisa penjualan mobil hingga akhirnya saksi korban menderita kerugian Rp 30 juta," beber jaksa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top