Tilep Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara Senior Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

DENPASAR - Fajarbali.com|  Oknum pengacara bernama R Teddy Raharjdo (57) yang beberapa tahun lalu sempat dipenjara karena kasus narkoba, kembali dipenjara karena kasus penggelapan uang sebesar Rp30 juta.

Dalam sidang, Kamis (12/8/2021), pengacara yang berkantor di Jalan Tukad Batanghari ini dituntut hukuman 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. 

Pembuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," sebut jaksa dalam sidang virtual. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam melakukan tuntutan.

Di sana disebut tidak ada hal-hal memberatkan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban bernama Erwandi Ibrahim, dan melalui kuasa hukumnya terdakwa telah mengembalikan dan menyerahkan sisa uang hasil penjualan mobil kepada saksi korban sebesar Rp 30 juta.

"Bahwa saksi korban telah memaafkan terdakwa dan sepakat untuk berdamai karena saksi korban sudah tidak mengalami kerugian lagi," beber jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya."Tim kuasa hukum menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Eddy Hartaka, salah satu kuasa hukum terdakwa. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top