"Apa yang membuat terdakwa mengambil uang yang bukan milik terdakwa," tanya Hakim Andya Dewi yang dijawab terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dijelaskan, aksi terdakwa ini dilakukan pada hari Jumat, 7 September 2018 di kos-kosan milik saksi korban, Ramles Marbun di Kerobokan.
Terdakwa sendiri, diberi kepercayaan oleh korban untuk mengurus, memasarkan dan memungut uang sewa kos setiap bulanya. Awalnya pekerjaan itu dijalani dengan baik oleh terdakwa.
Tapi pada Bulan September 2018, terdakwa tidak menyetor uang sewa kos kepada saksi korban. Uang kos yang tidak disetorkan kepada terdakwa jumlah sebesar Rp 21.300.000. Atas hal itu, korban pun akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi. Saat itu terungkap bahwa, uang sewa kos dari penghuni kos, digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatan itu, jaksa Kejari Badung ini menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 372 KUHP. (eli)










