DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ade Helena O Sinurat alis Ade(34) tak kuasa menahan tangis saat didudukkan di kursi psakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 14/1/2019). Ade dijadikan terdakwa karena menilep uang pembayaran kos.
sidang selain mengagendakan pembacaan dakwaan, juga langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.
Dari empat orang saksi, satu diantaranya yaitu Ramles Marbun adalah saksi korban. Menariknya, diakhir kesaksianya, saksi korban malah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
"Saya sudah memaafkan terdakwa yang mulia, karena saya mohon kalau bisa terdakwa dibebaskan," pinta saksi kepada majelis hakim pimpinan I.A Adnya Dewi dimuka sidang.
Atas permintaan itu, hakim menjawab semuanya harus dibuktikan dalam persidangan."Kalau nanti memang terdakwa tidak terbukti bersalah, pasti kami bebaskan. Jadi untuk saat ini kami periksa dulu," jawab Hakim Adnya Dewi.
Majelis hakim lalu menyarankan agar terdakwa meminta maaf kepada korban. Tanpa ragu-ragu terdakwa langsung mendekati dan memeluk korban sembari meminta maaf.
Nah saat itulah tangis terdakwa pencah. "Saya mengaku bersalah yang mulia," aku terdakwa sambil menangis terisak-isak.
Terdakwa juga mengakui, uang pembayaran kos yang semestinya diserahkan kepada saksi korban, semua digunakan untuk keperluan pribadi korban, termasuk diberikan kepada orang tuanya.










