DENPASAR -fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar penggeledahan serentak di 10 Provinsi di Indonesia meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara dan Bali.Â
Â
Penggeledahan serentak ini disertai Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang terpusat di Kantor BNN RI daerah Cawang Jakarta Timur, dan dipimpin oleh Kemenko Polkam serta Kementerian/Lembaga terkait yang merupakan salah satu bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.Â
Â
Sementara di Bali sendiri, giat penggeledahan narkoba ini dilaksanakan oleh BNNP Bali di salah satu rumah tersangka residivis narkoba di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar, pada Senin 3 Maret 2025. Sebelumnya diketahui, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil meringkus 3 tersangka residivis narkoba yakni WR (45), SP (51) dan PHS (37).Â
Â
Tim Bidang Pemberantasan awalnya meringkus tersangka WR di daerah Ubung, Denpasar, pada Kamis 8 Januari 2025. Dari tangan WR yang berperan sebagai pengedar narkoba ini disita paket kristal bening jenis sabu seberat 45,51 gram. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Denpasar.Â
Â
Dalam pengembangan, BNNP Bali kembali meringkus tersangka SP yang berperan sebagai pengendali. Ia ditangkap di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, bersama temannya PHS yang berperan sebagai pengedar. Dalam penggeledahan itu, disita barang bukti sabu seberat 10,52 gram.Â
Â
Dari hasil pendalaman tersebut, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H, memerintahkan Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H, untuk menggeledah rumah kos tersangka SP dan PHS di wilayah Monang-maning, Denpasar Barat, pada Jumat 10 Januari 2025.Â
Â
Tim juga mengerahkan Unit Satwa K9 BNNP Bali, dan berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan & Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan.Â
Â
"Kediaman SP digeledah dan ditemukan sabu seberat 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar. Barang bukti ini disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," beber Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H, pada Senin 3 Maret 2025.Â
Â
Dijelaskanya, tersangka SP merupakan residivis 2 kali terlibat kasus narkotika, dan pernah ditangkap BNNP Bali, pada tahun 2017. Tersangka SP baru keluar dari Lapas tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021, dan WR yang bebas tahun 2023.Â
Â
"Tiga pelaku ini adalah jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas," terang jenderal bintang satu dipundak ini.Â
Â
Ia berharap semoga dengan terungkapnya jaringan ini dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali.Â
Â
"Harapan saya, para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberatberatnya," pintanya.Â
Â
Diketahui, tiga tersangka WR, SP dan PHS dijerat Pasal pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. R-005Â