Tiga Pelaku Sabu Ditangkap

 

Kasus narkoba kembali diungkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jembrana. Dua pelaku berinisial KJ (33) dan SD (25) kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ditangkap di jalan Gunung Batur  Lingkungan Batur Ketugtug Kelurahan Loloan Timur, Kamis (9/4). Penangkapan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan pada saku kanan 1 buah HP merk OPPO warna hitam, disaku kiri 1 buah HP merk Nokia , plastik bekas pembungkus kopi kemasan yang dibuang pelaku. Di dalam pembungkus kopi itu ada potongan pipet warna kuning dan di dalamnya berisi plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkoba jenis sabu. Kedua pelaku KJ asal Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana dan SD asal Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, damankan bersama barang bukti di Polres Jembrana. Barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,35 gram netto serta barang bukti lainnya. Keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar. (prm).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top