Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili

Penganiyaan-f3bfbf91
ilustrasi

“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di Simpang Jalan Kalimutu 14 Tahun Penjara

Sementara akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top