Tiga Kali Curi Motor, Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi 2 Tahun Penjara

hasi siswanto curanmor
PENCURIAN-Haris Siswanto, pria asal Banyuwangi yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.Foto/dok

Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Baca Juga : Lagi Asik Nonton Youtube, Tetangga Kos Datang Langsung Main Tusuk

Saat kejadian korban mendengar teriakan Maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek. Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.

“Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur,” tambah AKP Yogie. 

Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

Baca Juga : Ujicoba Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Tanpa Kegagalan

Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali dilakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top