Peneltian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam.
Demikian juga dengan dokumen berupa Permendagri Nomor 133 tahun 2017 dan kebijakan terkait lainnya. Wawancara mendalam dilaksanan ke beberapa informan seperti pimpinan, anggota dan sekretaris DPRD. Hasil penelitian menunjukan proses implementasi bimtek DPRD melalui tiga tahap: rekomendasi, pelaksanaan dan pelaporan.
Dari keseluruhan bimtek DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diselenggarkan LPPM UNR, kata Yudistira, telah sesuai ketentuan dan prosedur dalam Permendagri.
Ia menambahkan, hasil penelitian juga menunjukan adanya dampak positif kegiatan Bimtek terhadap peningkatan wawasan, informasi dan kemampuan anggota DPRD," ungkapnya.
"Kesimpulan kami bahwa implementasi kegiatan bimtek DPRD Provinsi, kabupaten/Kota sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 133 tahun 2017 dan berdampak positif terhadap peningkatan wawasan, informasi dan kemampuan anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," pungkas Yudistira, sembari mengatakan penelitian ini juga melibatkan dua orang mahasiswa. (Gde)










