(kiri-kanan)-Ni Luh Putu Suastini, Yudistira Adnyana, Nyoman Suargita.
DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, memiliki kedudukan strategis sebagai unsur pemerintahan daerah. Karenanya, setiap anggota DPRD dituntut memiliki kompetensi untuk mengimbangi eksekutif.
Sedangkan, latar belakang setiap anggota DPRD sangat beragam. Terlebih mereka notabene para partai politik dengan idealismenya masing-masing.
Berangkat dari persoalan itu, pemerintah menerbitkan Pemendagri Nomor 133 tahun 2017 sebagaimana perubahannya Permendagri Nomor 14 tahun 2018 untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD agar lebih setara dengan pemerintah daerah dan jajaran birokrasinya.
Tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (Fishum) Universitas Ngurah Rai (UNR), yakni Nyoman Suargita, Yudistira Adnyana dan Ni Luh Putu Suastini, tertarik meneliti implementasi Permendagri Nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta bagaimana dampaknya bagi anggota dewan.
Tim peneliti yang diketuai Nyoman Suargita telah melakukan observasi/pengamatan langsung pada pelaksanaan kegiatan bimtek DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Bali oleh LPPM UNR.
"Landasan teori yang kami gunakan merupakan pengembangan dari model implementasi Grindle yang menyatakan proses impelementasi ditentukan dua faktor utama yakni isi kebijakan dan konteks kebijakan. Model implementasi yang digunakan mengadaptasi model implementasi Zauhar yang menyakan bahwa implemntasi ditentukan oleh 3 faktor utama: isi kebijakan, konteks kebijakan dan proses kebijakan," jelas Yudistira Adnyana selaku peneliti utama, ditemui di Kampus UNR Denpasar, Kamis (25/8).











