DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Cusa) selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil menggulung 124 tersangka.
Dalam penegasanya saat press realese, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H, mengatakan sebanyak 124 tersangka ditangkap berkat keberhasilan dan kerja keras personel di lapangan. Dari ratusan tersebut terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar," bebernya.
Dijelaskanya, data yang dihimpun pada Bulan Januari 2026 tercatat ada 34 kasus yang berhasil diungkap. Dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.
Pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.
Sementara di Bulan Maret 2026, hingga pertengahan bulan tercatat 21 kasus berhasil diungkap, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka. Sebagian barang bukti yang diamankan telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan kasus mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa," bebernya.
Dikatakan perwira melati tiga dipundak ini dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa pelaku residivis. Salah satunya tersangka DDS (26) yang terlibat dalam kasus curas di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.
Tersangka DDS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan tersangka yakni melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.
Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada 2016 serta Polres Bangli pada 2022.
Modus pelaku adalah menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan dengan disertai kekerasan fisik.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," tegasnya.
Kombespol Leonardo menegaskan Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110, yang dapat diakses dengan mudah selama 24 jam.
"Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat. R-005









