https://www.traditionrolex.com/27 Sebulan Ungkap 40 Kasus, Polresta Ringkus 54 Tersangka Narkoba - FAJAR BALI
 

Sebulan Ungkap 40 Kasus, Polresta Ringkus 54 Tersangka Narkoba

Puluhan Tersangka Berperan Sebagai Pengedar dan Pemakai Narkoba

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/04/2023)

KASUS NARKOBA-Para tersangka narkoba dirilis Polresta Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dalam sebulan tepatnya periode pertengahan Maret 2023 hingga April 2024, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan 54 orang tersangka. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 807,98 gram, ganja seberat 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram) dan tembakau sintetis 4,19 gram.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, puluhan tersangka ini berperan sebagai pengedar dan pemakai. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba. 
 
Kombes Bambang menjelaskan kasus besar yang diungkap yakni penangkapan tersangka Randi Hidayat Akbar. Pria berusia 19 tahun ini dibekuk dengan barang bukti seberat 314,61 gram ganja kering. 
 
Dijelaskanya, tersangka Randi Akbar ditangkap di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kuta, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 12.30 Wita. Dilokasi penangkapan Polisi temukan paket JNE dan setelah dibuka ditemukan dua plastik klip berisi ganja. 
 
“Tersangka Randi mengaku narkoba itu milik orang yang biasa dipanggil Bang Keys. Dia disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dengan upah Rp 50.000 sekali tempel,” ujar Kombes Bambang didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi. 
 
Kasus besar lainnya yakni penangkapan tersangka Ida Bagus Kade Merta Adi (46) dengan barang bukti 198,55 gram sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip. Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, pada Sabtu 18 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita. 
 
“Tersangka mengaku narkoba itu milik pria dipanggil TBNI yang hingga kini dalam proses lidik. Barang bukti ini rencananya dipecah lagi dalam ukuran lebih kecil dan diedarkan sesuai dengan perintah dari TBNI. Untuk sekali edar, tersangka mendapat upah Rp 50.000,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Sebulan Ungkap 40 Kasus, Polresta Ringkus 54 Tersangka Narkoba

Sel Apr 18 , 2023
Puluhan Tersangka Berperan Sebagai Pengedar dan Pemakai Narkoba
IMG_20230418_202358

Berita Lainnya