"Jika dibanding dengan tuntutan dan juga putusan Ciaran kan berbanding terbalik. Kejahatan kemanusiaan menganiaya orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak penganiayaan dengan katagori ringan hanya divonis percobaan," kata Artana.
Dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya itu, Ngurah Artana berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turun dan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menyidangkan perkara ini karena dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ditempat terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi terkait apa yang dikatakan pengacara terdakwa ini enggan menanggapinya.
Pejabat yang akrab disapa Luga ini justru menyarankan agar tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya di dalam persidangan melalui pledoi atau pembelaan. "Apapun yang mau disampaikan, lebih baik disampaikan dalam persidangan saja. Kan dalam KUHAP sudah jelas," tutupnya.(eli)










