Ngurah Artana juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa lebih terkesan ngawur terkait penghitungan besaran nilai kerugiannya. Seharusnya nilai kerugian tidak seperti apa yang tertulis dalam dakwaan maupun tuntutan.
Ini Katena sudah ada pengembalian dari terdakwa. Seharusnya nilainya sudah tidak lagi sebesar Rp.842.823.865 karena terdakwa sudah mengembalikan Rp 330 juta.
Selain itu, adanya barang berharga berupa sertifikat milik terdakwa yang diserahkan sebagai jaminan juga mestinya menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan.
Apalagi dalam persidangan dua orang saksi yaitu atas nama Ciaran Francis Caulfield dan Nagarani sama sama mengakui bahwa sertifikat itu adalah jaminan pengembalian uang.
"Kalau nilai jaminannya jauh lebih besar daripada sisa uang yang digelapkan oleh Ibu Made, harusnya diakui. Asetnya itu nilainya 3 miliar lebih kalau beserta bangunan ini kok tidak diakui, aneh kan," tuturnya.
Sehingga dengan tuntutan 3,5 tahun terhadap terdakwa, ia menganggap jaksa penuntut umum tidak menggunakan hati nurani, dan seolah memperjualbelikan tuntutan.
"Di samping itu kami juga menilai jaksa dalam menuntut tidak menggunakan hati nurani dan hukum acara yang tepat, penegakan hukumnya memihak kepada pemilik uang," ujarnya.
Ngurah Artana menambah, jaksa dalam menuntut perkara ini tidak mengedepankan sisi kemanusiaan. Dimana pada saat pelapor atasan nama Ciaran Francis Caulfield menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan kebetulan yang menjadi korban adalah Made Widyastuti Pramesti jaksa hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara.










